Pengertian, Sejarah dan Peserta Pasar Modal
Pengertian pasar modal indonesia
Pasar modal adalah sarana yang terorganiasai yang mempertemukan dan penawaran jangka panjang. Permintaan dana jangka panjang datang dari perusahaan-perusahaan, baik milik negara maupun swasta. Penawaran dana datang dari masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung memasuki pasar modal. penawaran tidak langsung adalah penawaran dana yang dilakukan melalui pihak bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
Sejarah pasar modal indonesia
Pasar modal indonesia sudah ada sejak tahun 1912, yaitu pada masa pendudukan kolonial belanda. Pada saat itu didirikan sebuah badan yang bernama Vereneging Voor de Effecten Handel oleh penjajah belanda di batavia. Dengan berdirinya badan ini maka dimulailah perdagangan surat berharga di indonesia. Pada awalnya, surat-surat berharga yang diperdagangkan meliputi saham dan obligasi perusahaan perkebunan milik belanda yang ada diindonesia, obligasi yang dikeluarkan pemerintah belanda,serta sertifikat saham perusahaan amerika yang diterbitkan oleh Kantor Administrasi di negeri belanda. Sampai pada tahun 1925 bursa efek mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya bursa efek di Surabaya dan Semarang. Namun, pada saat itu bursa efek hanya untuk kepentingan masyarakat belanda.
Pada tahun 1939 kegiatan perdagangan pasar modal di Indonesia mulai menurun dengan ditutuonya bursa efek Surabaya dan Semarang. Tahun 1940 bursa efek Jakarta juga ditutup. Hal tersebut disebabkan makin memanasnya situasi politik di Eropa. Pada saat itu praktik kegiatan jual beli surat-surat berharga kembali dilaksanakan di Indonesia mulai tahun 1952 sampai pada akhir tahun 1960-an perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut. Hal tersebut tidak terlepas dari situasi politik dan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa indonesia.
Pada tahun 1977 pemerintah Indonesia secara resmi membuka Bursa Efek Indonesia. Dengan dibunya bursa tersebut, perdagangan surat-surat berharga di Indonesia berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, nama Bursa Efek Indonesia pun diganti dengan Bursa Efek Jakarta. Hal ini bertujuan agar dimungkinkannya pembukaan bursa efek di kota-kota lain selain jakarta. Perkembangan bursa efek di indonesia pun cukup pesat, hal ini ditandai dengan dibuknya Bursa Efek Surabaya dan para pelakunya pin juga tidak terbatas masyarakat indonesia saja tetapi juga masyarakat luar negeri pun juga ikut bermain. Dalam perkembangannya demi efektivitas operasional dan transaksi, Bursa efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya digabung menjadi Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia pun mulai beroperaasi pada tahun 2007.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pasar modal, antara lain pemerintah yang diwakili Bapepam dan PT Danareksa,Perusahaan emiten, masyarakat pemodal (investor), lembaga perantara emisi, serta perantara perdagangan efek.
a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,tugas,dan wewenang peraturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyelidikan.
b. PT Danareksa
PT Danareksa merupakan Bahan Usaha Milik Negara dengan tugas pokok mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikab saham perusahaan. PT Danareksa merupakan pendorong masyarakat untuk pengeluaran dana.
PT Danareksa melakukan beberapa kegiatan, antara lain sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan dan penjualan saham, seperti sebagau penjamin emsisi serta pialang ;
2) Mengeluarkan sertifikat perusahaannya sendiri kepada masyarakat dan menanamkan dana yang terhimpun ke dalam efek-efek;
3) Menerbitkan propektus PT Danareksa untuk dibagikan kepada calon pemodal dan memberikan penjelasan hasil investasi kepada pemodal.
c. Perusahaan Emiten
Perusahaan emiten adalah perusahaan yang menjual surat-surat berharganya dipasar modal. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi sebuah badan atau perusahaan yang akan menjual emitennya melalui pasar modal indonesia, antara lain sebagai berikut :
1) Emiten berkedudukan di Indonesia
2) Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3) Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat.
4) Emisi efek (Saham) dinayatakan dalam mata uang rupiah dengan jumlah minimal Rp100.000.000,00 dan emisi saham dilakukan dalam pecahan dengan nominal Rp1.000,00 tiap saham.
5) Jumlah obligasi yang akan ditawarkan maksimal 80% dari jumlah aktiva yang dimiliki emiten, Emisi obligasi dalam pecahan nominal Rp10.000.000,00 tiap obligasi.
d. Masyarakat Pemodal (Investor)
Masyarakat pemodal yang ada di pasar modal dapat berupa individu ataupun bank serta lembaga keuangan yang lain. Dalam hal ini, sebenarnya masyarakat umum juga dapat berpatisipasi dipasar modal. Namun, karena terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat maka belum banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi di pasar modal.
e. Lembaga Pe rantara Emisi
Lembaga perantara yang turut membantu suhu perusahaan dalam melakukan emisi, antara lain perusahaan penilai,akuntan publik/negara, dan penjamin emisi.
1) Perusahaan penilai merupakan perusahaan yang menyediakan jasa penilaian atas harta milik perorangan atau perusahaan.
2) Akuntan publik adalah sebuah akuntan yang lepas dari perusahaan dan bekerja dengan memberikan jasa akuntasi ataupun pemeriksaan laporan keuanagan serta memperoleh imbalan atas jasanya tersebut.
3) Akuntan negara adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah dalam rangka melakukan pemeriksaan keuanaan atas badan-badan dan perusahaan-perusahaan negara.
4) Penjamin emisi adalah badan atau perusahaan yang bertugas menjamin terselenggaranya penerbitan surat-surat berharga dari perusahaan lain.
f. Perantara Perdagangan Efek
Ada beberapa pihak yang ikut membantu dalam perdagangan surat berharga, antara lain makelar, komisioner, dan pedagang efek.
1) Makelar adalah pihak-pihak/orang yang melakukan usaha di bidang pembelian atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Dalam Pasar modal makelar juga disebut pialang.
2) Komisioner adalah pihak-pihak yang melakukan usaha di bidang pembelian atau penjualan efek untuk diri sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
3) Pedagang efek adalah pihak-pihak yang atas tanggung jawabnya sendiri melakukan usaha dibidang pembelian dan penjualan efek.
Penutup
Demikianlah materi tentang Pengertian, Sejarah dan Peserta Pasar Modal dari hisqietutor. Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penyajian informasi yang kami tulis pada kolom komentar. Dan jika ada pertanyaan atau materi yang ingin pembaca kami bahas silahkan tulis juga di kolom komentar.
Semoga Bermanfaat!
Peserta Pasar Modal
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pasar modal, antara lain pemerintah yang diwakili Bapepam dan PT Danareksa,Perusahaan emiten, masyarakat pemodal (investor), lembaga perantara emisi, serta perantara perdagangan efek.a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,tugas,dan wewenang peraturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyelidikan.
b. PT Danareksa
PT Danareksa merupakan Bahan Usaha Milik Negara dengan tugas pokok mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikab saham perusahaan. PT Danareksa merupakan pendorong masyarakat untuk pengeluaran dana.
PT Danareksa melakukan beberapa kegiatan, antara lain sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan dan penjualan saham, seperti sebagau penjamin emsisi serta pialang ;
2) Mengeluarkan sertifikat perusahaannya sendiri kepada masyarakat dan menanamkan dana yang terhimpun ke dalam efek-efek;
3) Menerbitkan propektus PT Danareksa untuk dibagikan kepada calon pemodal dan memberikan penjelasan hasil investasi kepada pemodal.
c. Perusahaan Emiten
Perusahaan emiten adalah perusahaan yang menjual surat-surat berharganya dipasar modal. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi sebuah badan atau perusahaan yang akan menjual emitennya melalui pasar modal indonesia, antara lain sebagai berikut :
1) Emiten berkedudukan di Indonesia
2) Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3) Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat.
4) Emisi efek (Saham) dinayatakan dalam mata uang rupiah dengan jumlah minimal Rp100.000.000,00 dan emisi saham dilakukan dalam pecahan dengan nominal Rp1.000,00 tiap saham.
5) Jumlah obligasi yang akan ditawarkan maksimal 80% dari jumlah aktiva yang dimiliki emiten, Emisi obligasi dalam pecahan nominal Rp10.000.000,00 tiap obligasi.
d. Masyarakat Pemodal (Investor)
Masyarakat pemodal yang ada di pasar modal dapat berupa individu ataupun bank serta lembaga keuangan yang lain. Dalam hal ini, sebenarnya masyarakat umum juga dapat berpatisipasi dipasar modal. Namun, karena terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat maka belum banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi di pasar modal.
e. Lembaga Pe rantara Emisi
Lembaga perantara yang turut membantu suhu perusahaan dalam melakukan emisi, antara lain perusahaan penilai,akuntan publik/negara, dan penjamin emisi.
1) Perusahaan penilai merupakan perusahaan yang menyediakan jasa penilaian atas harta milik perorangan atau perusahaan.
2) Akuntan publik adalah sebuah akuntan yang lepas dari perusahaan dan bekerja dengan memberikan jasa akuntasi ataupun pemeriksaan laporan keuanagan serta memperoleh imbalan atas jasanya tersebut.
3) Akuntan negara adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah dalam rangka melakukan pemeriksaan keuanaan atas badan-badan dan perusahaan-perusahaan negara.
4) Penjamin emisi adalah badan atau perusahaan yang bertugas menjamin terselenggaranya penerbitan surat-surat berharga dari perusahaan lain.
f. Perantara Perdagangan Efek
Ada beberapa pihak yang ikut membantu dalam perdagangan surat berharga, antara lain makelar, komisioner, dan pedagang efek.
1) Makelar adalah pihak-pihak/orang yang melakukan usaha di bidang pembelian atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Dalam Pasar modal makelar juga disebut pialang.
2) Komisioner adalah pihak-pihak yang melakukan usaha di bidang pembelian atau penjualan efek untuk diri sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
3) Pedagang efek adalah pihak-pihak yang atas tanggung jawabnya sendiri melakukan usaha dibidang pembelian dan penjualan efek.
Penutup
Demikianlah materi tentang Pengertian, Sejarah dan Peserta Pasar Modal dari hisqietutor. Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penyajian informasi yang kami tulis pada kolom komentar. Dan jika ada pertanyaan atau materi yang ingin pembaca kami bahas silahkan tulis juga di kolom komentar.
Semoga Bermanfaat!